Cara Memotong PPh 23 setelah menggunakan Jasa Pembuatan Website PT Cleova Inovasi Teknologi

Artikel ini disempitkan hanya yang mungkin terjadi dengan perusahaan kami. Artikel ini hanya ditujukan untuk pengguna layanan dan tidak menjadi rujukan pihak lain. Jika Anda mencari informasi tentang PPh 23 diluar terkait layanan kami, mohon tanyakan ke pihak resmi terkait.

(PPh Pasal 23) adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran atas penyerahan jasa, hadiah, bonus, dan premi yang diberikan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan, dan penyelenggara kegiatan usaha yang bersifat non-residen.

Siapa yang memotong PPh 23:

  1. Badan pemerintah;
  2. Subjek pajak badan dalam negeri;
  3. Penyelenggara kegiatan;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Untuk memastikan Anda memiliki kewajiban memotong PPh 23, cek di akun pajak Anda di pajak.go.id

Dasar pemotongan:

Pilih salah satu:

  1. (01) Faktur Pajak
  2. (02) Invoice: Bukti Pembayaran diterima

Kode objek pajak

Pilih sesuai layanan yang Anda gunakan.

24-104-25: Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website (Perbaikan juga pilih ini)

24-104-24: Jika Anda memesan terkait jasa pembuatan aplikasi

24-104-23: Jika Anda memesan terkait Jasa iklan, edit foto/banner/poster.

Spesial: Dengan adanya Surat Keterangan PP23, Anda juga dapat memilih Kode Objek Pajak berikut ini (universal di layanan kami):

28-423-01. Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

cara memotong pph 23 setelah menggunakan jasa pembuatan website pt cleova inovasi teknologi, cara memotong pph 23
Cara Memotong PPh 23 setelah menggunakan Jasa Pembuatan Website PT Cleova Inovasi Teknologi

Prosedur Pemotongan PPh 23 dengan Surat Keterangan PP23

Peringatan: PT CLEOVA INOVASI TEKNOLOGI telah memiliki Surat Keterangan PPh 23 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Prosedur berikut ini yang harus Anda ikuti:

  1. Bayar tagihan sesuai nominal yang ditagih tanpa memotong PPh 23.
  2. Konfirmasi pembayaran disertai bukti pembayaran sah
    Melalui: Formulir Konfirmasi pembayaran (Klik disini)

  3. Anda akan menerima
    3.1. Bukti pembayaran telah diterima: Pada dokumen ini, Anda akan melihat nomor Invoice yang diperlukan saat membuat bukti potong PPh 23.
    3.2. Surat Keterangan PPh 23 dari kami (jika Anda merupakan Badan).

  4. Anda dapat memulai membuat Bukti Potong PPh 23 sesuai petunjuk disini (klik).
  5. Kami mengirimkan faktur pajak atas transaksi terkait.

Cara membuat Bukti Potong berdasarkan surat keterangan PPh 23:

Berlaku hingga 31 Desember 2024, PT CLEOVA INOVASI TEKNOLOGI telah memiliki Surat Keterangan PP23 dengan detail sebagai berikut:

Nomor: KET-26/PP23/KPP.1012/2023

Ketika Anda mencetak bukti potong, mohon perhatikan hal-hal berikut:

  1. Nama Perusahaan, NPWP, dan Email dapat Anda temukan pada Bukti Bayar Diterima.
  2. Dasar pemotongan: Invoice.
    Nomor Dokumen: silahkan isi dengan Nomor Invoice (lihat pada dokumen invoice bukti bayar diterima).
    Tanggal: isi sesuai tanggal pada invoice bukti bayar diterima.
  3. Pilih opsi:
    PPh dalam hal transaksi menggunakan Surat Keterangan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
    3.1. Masukkan Nomor: KET-26/PP23/KPP.1012/2023
  4. Masukan Kode pajak yang sesuai (lihat bagian sub bab Kode Objek Pajak). Jika Anda tidak menemukan kode yang sesuai, selama itu “jasa”, Anda dapat memilih 28-423-01
  5. Kirim bukti potong melalui formulir yang kami sediakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dalam menyerahkan bukti potong PPh 23 ke penyedia jasa.
    Silahkan unggah di: Formulir Bukti Potong dan NPWP (klik disini)
  6. Anda akan menerima pengembalian dana.


Catatan tambahan:

Pesan hanya domain tidak dikenakan PPh 23 karena:

  1. Domain tidak disebutkan dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
  2. Domain bukan website dan tidak terkait dengan “Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website” di pasal 1 ayat 6 point V.
  3. Domain adalah barang tak berwujud yang dapat dijual, diakui sebagai aset, dimiliki, menjadi objek sengketa, dan unik.
jasa pembuatan website terbaik, jasa web, jasa website, jasa website terbaik, jasa website full support, jasa pembuatan website, jasa pembuatan website full support

PT CLEOVA INOVASI TEKNOLOGI

Perusahaan Jasa pembuatan website sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dapat melayani individu, perusahaan swasta maupun pemerintah.
Ingin meningkatkan brand dan penjualan? Buatlah website dan toko online Anda sendiri: Jasa pembuatan website full support atau jasa website